Minggu, 31 Januari 2016

Pengenalan Mendasar Tentang Rekam Medis

             
A. Definisi Rekam Medis
             Rekam medis adalah berkas yang menyatakan siapa, apa, mengapa, dimana, kapan dan bagaimana pelayanan yang diperoleh seorang pasien selama dirawat atau menjalani pengobatan (Hufman, 1994)
Gambar Ruang Penyimpanan Berkas Rekam Medis (Filling)
       Menurut Hatta (2008) rekam medis adalah kumpulan fakta tentang kehidupan seseorang dan riwayat  penyakitnya, termasuk keadaan sakit, pengobatan saat ini dan saat lampau yang ditulis oleh praktisi kesehatan dalam upaya mereka memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien. Tenaga kesehatan yang bertanggung jawab dalam mengisi rekam medis adalah dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dokter gigi spesialis serta tenaga kesehatan lain yang ikut memberikan pelayanan kesehatan langsung kepada pasien.
   Sedangkan Pengertian rekam medis menurut Permenkes RI No.269/MENKES/PER/III/2008 adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
             Salah satu tujuan primer rekam kesehatan/rekam medis yaitu untuk kepentingan pelayanan pasien. Rekam kesehatan mendokumentasikan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, penunjang medis dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian, rekaman yang rinci dan bermanfaat membantu pengambilan keputusan tentang terapi, tindakan dan penentuan diagnosis pasien. Rekam kesehatan juga sebagai sarana komunikasi antar tenaga lain yang sama-sama terlibat dalam menangani dan merawat pasien. Oleh karena itu, rekam medis yang lengkap harus setiap saat tersedia dan berisi data/informasi tentang pemberian pelayanan kesehatan yang jelas (Hatta, 2008).
        Menurut Huffmann (1994), rekam medis yang baik adalah rekam medis yang mengandung nilai kronologis dan nilai kevalidan di dalamnya. Rekam medis yang valid adalah rekam medis yang datanya tersusun secara continue (berkelanjutan) sehingga kualitas pelayanan kesehatan lanjutan yang diberikan oleh tenaga kesehatan dapat terjaga. Kesinambungan data medis dalam berkas rekam medis merupakan satu hal yang mutlak dipenuhi dalam menjaga nilai rekam medis yang baik untuk mendukung perawatan kesehatan yang maksimal. Untuk memberikan data yang valid serta berkelanjutan maka rekam medis harus dibuat secara tertulis, lengkap, dan jelas atau secara elektronik (Permenkes 269 pasal 2, 2008).
           Fungsi atau tujuan dari rekam medis adalah untuk menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, maka tertib administrasi tidak akan berhasil.
            Sebagai pemberi pelayanan kesehatan yang baik peran rumah sakit dalam melayani pasien harus mempunyai suatu sistem informasi yang digunakan untuk menunjang penyimpanan dan pengolahan data dari sekian banyak pasien yang berkunjung. Sistem informasi tersebut tentunya juga harus bermutu dan mampu menjawab apa yang diinginkan oleh penggunannya. Menurut Dep Kes R.I, (2006) penilaian mutu terdiri dari struktur, proses, dan outcome. Struktur adalah sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya keuangan, dan sumber daya pada fasilitas pelayanan kesehatan. Proses adalah kegiatan yang dilakukan dokter dan tenaga profesi lain terhadap pasien, evaluasi, diagnosa keperawatan, konseling, pengobatan, tindakan dan penanganan pasien secara efektif dan bermutu. Outcome adalah kegiatan dan tindakan dokter dan tenaga profesi lain terhadap pasien dalam arti perubahan derajat kesehatan dan kepuasan pelanggan.
          Berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, setiap rumah sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan rumah sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIRS).

        Sistem informasi rumah sakit adalah suatu tatanan yang berurusan dengan pengumpulan data, pengolahan data, penyampaian informasi, analisa dan penyimpanan informasi serta penyampaian informasi yang dibutuhkan untuk kegiatan rumah sakit (Sabarguna,2005). Sistem informasi rekam medis dapat digunakan sebagai sarana penyedia layanan dan informasi bagi penggunanya baik untuk dokter, paramedis, karyawan, dan pasien rumah sakit dimanapun dan kapanpun mereka berada, sehingga bisa mendapatkan informasi akurat karena informasi yang tersedia senantiasa terbaharui.

B.           Tujuan  Rekam Medis
1. Tujuan Rekam Medis
  Menurut Hatta (2008), tujuan rekam medis dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
 a.            Tujuan utama (primer), terbagi dalam lima kepentingan yaitu untuk:
      a)            Pasien
             Rekam kesehatan merupakan alat bukti utama yang mampu membenarkan adanya pasien dengan identitas yang jelas dan telah mendapatkan berbagai pemeriksaan dan pengobatan di sarana pelayanan kesehatan dengan segala hasil serta konsekuensi biayanya.
      b)            Pelayanan pasien
       Rekam kesehatan mendokumentasikan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, penunjang medis dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan demikian rekaman itu membantu pengambilan keputusan tentang terapi, tindakan dan penentuan diagnosis pasien. Rekam kesehatan juga sebagai sarana komunikasi antar tenaga yang lain yang sama sama terlibat dalam menangani dan merawat pasien. Rekaman yang rinci dan bermanfaat menjadi alat penting dalam menilai dan mengelola resiko manajemen. Selain itu rekam kesehatan setiap pasien juga berfungsi sebagai tanda bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu rekam medis yang lengkap harus setiap saat tersedia dan berisi data/informasi tentang pemberian pelayanan kesehatan secara jelas.
    c)            Manajemen pelayanan
        Rekam kesehatan yang lengkap memuat segala aktifitas yang terjadi dalam manajemen pelayanan sehingga digunakan dalam menganalisis berbagai penyakit, menyusun pedoman praktik, serta untuk mengevaluasi mutu pelayanan yang diberikan.
     d)            Menunjang pelayanan
Rekam kesehatan yang rinci akan mampu menjelaskan aktifitas yang berkaitan dengan penanganan sumber sumber yang ada organisasi pelayanan di rumah sakit, menganalisis kecenderungan yang terjadi  dan mengomunikasikan informasi diantara klinik yang berbeda.
     e)            Pembiayaan
Rekam kesehatan yang akurat mencatat segala pemberian pelayanan kesehatan yang diterima pasien. Informasi ini menentukan besarnya pembayaran yang harus dibayar, baik secara tunai maupun asuransi.
    f)             Tujuan sekunder
            Tujuan sekunder rekam kesehatan ditujukan kepada hal yang berkaitan dengan seputar pelayanan pasien yaitu untuk kepentingan edukasi, riset, peraturan dan pembuatan kebijakan. Adapun yang dikelompokan  dalam kegunaan sekunder adalah kegiatan yang tidak berhubungan secara spesifik

B.           Kegunaan Rekam Medis
        Menurut Depkes RI (1994) kegunaan berkas rekam medis dapat di lihat dari berbagai aspek, diantaranya adalah :
1.       Aspek Administrasi
Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan peramedis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan
2.            Aspek Medis
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar merencanakan pengobatan atau perawatan yang diberikan kepada pasien.
3.            Aspek Hukum
Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hokum, karena isinya menyangkut masalah adanya kepastian hokum atas dasar keadilan. Dalam rangka usaha menegakkan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakkan keadilan.
 4.            Aspek Keuangan
       Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai keuangan karena isinya dapat dijadikan sebagai bahan untuk menetapkan biaya pembayaran pelayanan di rumah sakit. Tanpa adanya bukti catatan tindakan atau pelayanan, maka pembayaran pelayanan di rumah sakit tidak dapat di pertanggungjawabkan.
5.             Aspek Penelitian
       Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai penelitian, karena isinya mengandung data atau informasi tentang perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan referensi pengajaran di bidang profesi si pemakai.
6.            Aspek Dokumentasi
      Suatu berkas rekam medik mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menjadi sumber ingatan yang harus di dokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit.

  Sedangan kegunaan rekam medis menurut Hatta (2008) adalah :
    a. Rekam medis sebagai alat bukti utama yang mampu membenarkan adanya pasien        dengan identitas yang jelas.
     b. Rekam medis mendokumentasikan pelayanan yang diberikan oleh tenaga kesehatan, penunjang medis, dan tenaga lain yang bekerja dalam berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.Sedangkan
  c. Rekam kesehatan yang lengkap memuat segala aktivitas yang terjadi dalam manajemen kesehatan sehingga digunakan dalam menganalisis berbagai penyakit, menyusun pedoman praktik, serta untuk mengevaluasi mutu pelayanan yang diberikan.
    d. Rekam medis yang rinci akan mampu menjelaskan aktivitas yang berkaitan dengan penanganan sumber-sumber yang ada pada organisasi pelayanan di rumah sakit, menganalisis kecenderungan yang terjadi, dan mengkomunikasikan informasi diantara klinik yang berbeda.
   e. Rekam medis yang akurat mencatat segala pemberian pelayanan kesehatan yang diterima pasien.
D. Sistem penomeran rekam medis
             Ada tiga macam pemberian nomor pasien masuk (admission number) yang umum dipakai pada beberapa pelayanan kesehatan, yaitu sistem nomor seri (Serial Numbering System) adalah pasien menerima nomor baru pada setiap kunjungan ke rumah sakit. Jika seorang pasien terdaftar tiga kali, maka ia mendapat tiga nomor yang berbeda. Semua nomor tersebut harus dicatat pada KIUP yang bersangkutan. Sedangkan rekam medisnya disimpan di tempat sesuai nomor yang telah diperolehnya.
Sistem nomor unit (Unit Numbering System) adalah pasien diberi nomor pada kunjungan pertama kali untuk berobat jalan ataupun dirawat, pasien diberikan satu nomor yang akan dipakai selamanya dan rekam medisnya tersimpan di dalam satu berkas dengan nomor yang sama.
         Sedangkan sistem nomor ser iunit (Serial-Unit Numbering System) adalah setiap pasien yang berkunjung ke rumah sakit, akan diberikan satu nomor baru, tetapi rekam medis terdahulu digabungkan dan disimpan di bawah rekam medis dengan nomor yang paling baru. Dengan cara ini terciptalah satu unit rekam medis. Bila rekam medis lama diambil dan dipindahkan tempatnya ke nomor yang baru, maka tempat yang lama akan diberi tracer (outguide) yang menunjukan rekam medis disimpan atau dipindahkan. Tanda petunjuk tersebut diletakkan menggantikan tempat rekam medis yang lama (Hatta, 2008).
E.  Jenis Penyimpanan Rekam Medis
             Kegiatan menyimpan rekam medis merupakan usaha melindungi rekam medis dari kerusakan fisik dan isi dari rekam medis itu sendiri. Rekam medis harus disimpan dan dirawat dengan baik karena rekam medis merupakan dokumen rumah sakit yang sangat berharga. Ada 2 (dua) cara ppenyimpanan dalam pengelolaan rekam medis yaitu Sentralisasi dan Desentralisasi. Sentralisasi adalah penyimpanan rekam medis pasien dalam satu kesatuan baik catatan kunjungan poliklinik maupun catatan selama seorang pasien dirawat, disimpan pada satu tempat yaitu bagian rekam medis.
 Desentralisasi adalah penyimpanan rekam medis pada masing-masing unit pelayanan. Terjadi pemisahan antara rekam medis pasien poliklinik dengan rekam medis pasien dirawat.Rekam medis poliklinik disimpan pada poliklinik yang besangkutan, sedangkan rekam medis pasien dirawat disimpan dibagian rekam medis (Budi, 2011).
F.            Ketentuan dalam Penyimpanan Rekam Medis
            Menurut Budi (2011) beberapa fasilitas di ruang penyimpanan berkas rekam medis diantaranya ada (a) ruang dengan suhu ideal untuk penyimpanan berkas dan keamanan dari serangan fisik lainnya; (b) alat penyimpanan berkas rekam medis, bisa menggunakan Roll o pack, rak terbuka, dan Filing cabinet; (c) Tracer yang digunakan sebagai pengganti berkas rekam medis di rak filing yang dapat digunakan untuk menelusur keberadaan rekam medis.
            Menurut International Federation of Health Information Management Associations (IFHIMA, 2012), tracer (outguide) yaitu pengganti rekam medis yang akan dikeluarkan dari penyimpanan untuk tujuan apapun. Harus terbuat dari bahan yang kuat dan berwarna. Ada berbagai jenis tracer yang tersedia. Beberapa termasuk kantong untuk menyimpan permintaan slip dan laporan. Menunjukkan di mana rekam medis ketika tidak ada dalam penyimpanan. Tracer juga meningkatkan efisiensi dan akurasi dengan menunjukkan dimana rekam medis disimpan saat kembali .Menurut Depkes RI (1997), salah satu ketentuan pokok yang harus ditaati ditempat penyimpanan yaitu tidak satu pun rekam medis boleh keluar dari ruang rekam medis, tanpa tanda keluar/kartu peminjaman.
    Ketentuan pokok yang harus ditaati ditempat penyimpanan adalah (Depkes RI,1997) :
      1).   Tidak satu pun rekam medis boleh keluar dari ruang rekam medis, tanpa tanda keluar/kartu peminjaman. Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi orang-orang diluar ruang rekam medis, tetapi juga bagi petugas-petugas rekam medis sendiri.
  2). Seseorang yang menerima/meminjam rekam medis, berkewajiban untuk mengembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktunya. Harus dibuat ketentuan berapa lama jangka waktu satu rekam medis diperbolehkan tidak berada dirak penyimpanan. Seharunya setiap rekam medis kembali lagi ke raknya pada setiap akhir hari kerja, sehingga dalam keadaan darurat staf rumah sakit dapat mencari informasi yang diperlukan.
            Rekam medis tidak dibenarkan diambil dari rumah sakit, kecuali atas perintah pengadilan. Dokter-dokter atau pegawai rumah sakit yang berkepentingan dapat meminjam rekam medis, untuk dibawa ke ruang kerjanya selama jam kerja, tetapi semua rekam medis harus dikembalikan ke ruang rekam medis pada akhir jam kerja. Jika beberapa rekam medis akan digunakan selama beberapa hari, rekam medis tersebut disimpan dalam tempat sementara diruang rekam medis. Kemungkinan rekam medis dipergunakan oleh beberapa orang perpindahan dari orang satu ke lain orang lain, harus dilakukan dengan mengisi “Kartu Pindah Tangan”, karena dengan cara ini rekam medis tidak perlu bolak balik dikirim ke bagian rekam medis. Kartu pindah tangan ini dikirimkan ke bagian rekam medis, untuk diletakkan sebagai petunjuk keluarnya rekam medis. Kartu pindah tangan tersebut berisi : tanggal, pindah tangan dari siapa, kepada siapa, untuk keperluan apa dan digunakan oleh dokter siapa
G.           Sistem penjajaran penyimpanan rekam medis
            Menurut Huffman (1994), jenis sistem penyimpanan menurut nomor yang sering dipraktekkan ada 3 macam yaitu :

1)            Sistem Nomor Langsung (Straight Numerical)
          Pengarsipan dengan nomor berurutan langsung ini maksudanya adalah mengarsipkan rekam medis pada susunan kronologis sesuai dengan nomor rekam medis. Misalnya, empat rekam medis berikut disusun pada rak secara berurutan : 465023, 465024, 465025, 465026. Menarik nomor apa saja dari urutan ini untuk penelitian atau untuk penyimpanan inaktif sangat mudah. Keuntungan yang sangat besar dari sistem ini adalah mudahnya melatih petugas untuk bekerja dibagian ini.
Pengarsipan dengan cara ini memiliki beberapa kerugian. Karena seorang petugas harus mengingat keenam angka sekaligus mengarsipkan, akan mudah terjadi kesalahan letak. Semakin besar jumlah digit yang harus diingat pada waktu mengarsipkan, semakin besar kemungkinan salah. Transposisi (salah posisi) nomor sering terjadi : nomor rekam medis 465426 bisa dianggap salah sebagai nomor rekam medis 4664526. Kerugian yang lebih serius adalah bahwa aktifitas pengarsipan tertinggi konsentrasi di area yang berisi rekam medis dengan nomor tertinggi (berarti rekam medis terbaru). Petugas yang mengarsipkan rekam medis pada area yang sama akan kemungkinan saling menghalangi atau berbenturan dengan petugas lainnya. Terakhir, control mutu pengarsipan susah dengan sistem ini. Karena petugas biasanya mengarsipkan di area berisi nomor rekam medis paling baru, tidak mudah untuk memberikan tanggung jawab satu area kepada seorang petugas.
2)            Sistem Angka Akhir (Terminal Digit)

Konsep Penjajaran Secara Terminal Digit Filling
               Pengarsipan digit terakhir ini merupakan cara pengarsipan yang sederhana namun akurat yang meningkatkan produktifitas petugas dan hampir digunakan di sebagian rumah sakit di Indonesia. Biasanya nomor enam angka diberikan dan dibagi atas tiga bagian oleh hyphen (-), dengan setiap bagian biasanya berisi dua digit. Digit-digit primer adalah dua digit terakhir disisi kanan petugas, digit sekunder adalah dua digit tengah, dan digit tersier adalah dua digit di sisi kiri petugas. Pada file digit terminal, terdapat 100 bagian primer yang berkisar dari dari 00 sampai 99. Pada saat mengarsipkan, petugas lainnya mengingat digit primer, dan membawa rekam medis ke area primer yang sesuai. Di setiap bagian primer, kelompok rekam medis diatur menurut digit sekunder. Setelah menemukan digit sekunder, petugas mengarsipkan secara berurutan menurut digit tersier. Didalam file, digit tersier kedua berubah sesuai dengan perbedaan nomor rekam medis. Perhatikan urutan berikut pada suatu file digit terminal :
46-52-02                    98-05-26                    98-99-30
47-52-02                    99-05-26                    99-99-30
48-52-02                    00-06-26                    00-00-31
49-52-02                    01-06-26                    01-00-31
                Keuntungan pengarsipan digit terminal sangat banyak. Sewaktu rekam medis baru ditambahkan pada file, nomor digit terminalnya teretribusi merata pada 100 bagian primer. Rekam medis yang baru hanya akan terletak pada bagian primer yang sama pada file rekam medis yang diarsipkan. Sistem ini menghilangkan kepadatan yang timbul disaat beberapa petugas mengarsipkan rekam medis pada file yang sama. Petugas bisa diberi tanggung jawab pada bagian-bagian tertentu file. Karena rekam medis diberi nomor berurutan, pekerjaan terdistribusi merata dengan setiap petugas memiliki jumlah rekam medis aktif yang sama di setiap bagian. Rekam medis inaktif bisa ditarik keluar dari setiap bagian digit terminal ketika rekam medis baru ditambahkan. Dengan cara ini volume rekam medis pada setiap bagian primer dikontrol, dan celah besar pada file yang memerlukkan penggeseran rekam medis dapat dihindarkan. Kontrol volume ini juga memudahkan perencanaan area file.
             Kesalahan meletakkan rekam medis akan berkurang drastis dengan cara ini. Karena petugas hanya memikirkan sepasang angka, maka salah letak angka akan jarang terjadi. Walaupun kalau digit tersier dinaikkan menjadi tiga, misalnya 245-68-90, mengingat tiga digit jauh lebih mudah daripada tujuh. Penggunaan folder-folder tercetak dengan kode warna dapat menurunkan kesalahan pengarsipan lebih jauh. Petugas dengan segera tahu kalau sebuah folder dengan warna ”band” tertentu terletak bersama dengan folder yang memiliki band berwarna.
Periode latihan untuk petugas baru biasanya sedikit lama pada sistem digit terminal dibandingkan dengan sistem angka berurutan, namun hampir semua petugas bisa memahaminya dalam berberapa jam. Pada awalnya dibutuhkan lebih banyak jumlah rak, karena perluasan harus direncanakan dengan persiapan area file total sejak awal.
   3)            Sistem Angka Tengah (Middle Digit)
            Pengarsipan dengan digit tengah merupakan alternatif digit terminal. Pada middle digit filing dengan nomor enam angka, angka tengah merupakan digit primer ; angka kiri digit sekunder, dan angka kanan digit sebagai digit tersier.
Contohnya:
56                                78                                96
sekunder                   primer                         tersier
Dibawah ini terdapat contoh urutan arsip digit tengah.
56-78-96                    99-78-96
56-78-97                    99-78-97
56-78-98                    99-78-98
56-78-99                    99-78-99
57-78-00                    00-78-00
57-78-01                    00-78-01
           Dari empat angka pertama yang terdapat diatas, terlihat bahwa blok berisi 100 catatan (yaitu 56-78-00 sampai 56-78-99) diarsipkan secara berurutan. Jadi mudah untuk menarik sampai 100 rekam medis berurutan untuk tujuan penelitian, dan perubahan dari sistem nomor urut langsung ke sistem digit tengah disederhanakan. Pengarsipan digit tengah memberikan distribusi rekam medis yang lebih merata daripada nomor urut langsung, walaupun tidak menyamai keseimbangan yang dicapai oleh sistem digit terminal.
Terdapat kekurangan sistem digit tengah. Latihan lebih sulit daripada sistem nomor urut langsung atau sistem digit terminal. Celah-celah akan timbul didalam file kalau kelompok besar rekam medis ditarik untuk penyimpanan inaktif. Sistem pengarsipan digit tengah tidak mudah digunakan pada angka dengan digit yang lebih dari enam.


H. KODING  (ICD – 10 )

            Diagnosis adalah suatu penyakit atau keadaan yang diderita oleh seorang pasien yang menyebabkan seorang pasien memerlukan atau mencari dan menerima asuhan medis atau tindakan medis (medical care). Diagnosis utama yang spesifik akan memudahkan dalam melakukan kode diagnosis utama, kode diagnosis utama merupakan huruf dan angka yang mewakili sebutan suatu diagnosis utama. Keakurasian kode diagnosis utama memberikan pengaruh yang penting dalam proses pencatatan indeks penyakit dan laporan rumah sakit.



Konsep Mengkode dalam ICD

         Dokter dan petugas koding berperan penting dalam menentukan akurasi kode diagnosis utama penyakit. Dokter di harapkan menuliskan diagnosis yang lengkap dan jelas di lembar RM. Hal ini dimaksudkan agar petugas koding mudah memberikan kode dengan akurat sesuai arahan ICD-10. oleh sebab itu, petugas koding harus mempunyai pengetahuan tentang cara mengkoding diagnosis utama sesuai dengan aturan morbiditas.
          Fungsi dasar dari ICD-10 adalah sebagai klasifikasi penyakit, cedera dan sebab kematian untuk tujuan statistik. ICD-10 digunakan untuk mengkode diagnosis utama dokter oleh bagian unit Rekam Medis khususnya pada bagian koding.dalam proses koding terdapat permasalahan yang terjadi seperti : penulisan dalam diagnosis utama kurang jelas dan terdapatnya singkatan-singkatan dalam penulisan diagnosa utama, sehingga menyulitkan dalam proses koding diagnosa utama.

I.            STATISTIK RUMAH SAKIT
            Adalah statistik kesehatan yang bersumber pada rekam medis sehingga informasi kesehatan yang digunakan untuk memperoleh kepastian bagi praktisi kesehatan, manajemen dan tenaga medis dalam pengambilan keputusan.(2)
1.            Statistik Rawat Jalan
Statistik rawat jalan digunakan untuk memantau kegiatan yang ada di unit rawat jalan, untuk perencanaan maupun pelaporan kepada instansi vertical.
Data yang diolah di unit rawat jalan di sesuaikan dengan kebutuhan data dan informasi oleh manajemen maupun kebutuhan pelaporan ke instalasi di atasnya (Depkes), misalnya:
a.      Data kunjungan
b.      Data pembayaran
c.      Data rujukan
               d.      Data tindakan pasien
            Data diatas dapat diperoleh dari pencatatan yang ada di Unit Rawat Jalan, seperti pada :
a.    Register pelayanan Unit Rawat Jalan
b.    Sensus harian Unit Rawat Jalan
c.     Rekapitulasi sensus harian Unit Rawat Jalan
d.    Laporan triwulan (RL 1).
Pengolahan Indikator Rawat Jalan
Tabel 2.1 Pengolahan Indikator Rawat Jalan
No
INDIKATOR
RUMUS
DATA
SUMBER
DATA
PENILAIAN
1
Rata-rata kunjungan per/hari
Jml kunjungan
Hari buka klinik
Jumlah kunjungan
Unit RM
Cakupan
2
Rata-rata kunjungan baru per/hari
Jml kunjungan baru
Hari buka klinik
Jumlah kunjungan baru
Unit RM
Cakupan
3
Angka kunjungan baru

Jml kunj baru X K
Jml kunjungan
· Jml kunj baru
· Jml kunj
Unit RM
Cakupan
4
Prosentase pelayanan spesialistik
Jml kunj per
Spesialistik
jml kunjungan
Jumlah kunj spesialistik
Unit RM
Mutu
5
Rasio kunjungan dengan tenaga perawat Unit Rawat Jalan
Jml kunj/ hari
Tenaga perawat
· Jml kunj
· Tenaga perawat
Unit RM U. kepeg RS
Efisiensi
6
Rasio pasien Unit Rawat Jalan dengan penduduk
Jml pasien RJ
Jml penduduk sekitar RS
· Jml pasien
· Jml penduduk
Unit RM. BPS
Cakupan

2.            Statistik Unit Rawat Inap
            Statistik Rawat Inap digunakan untuk memantau kegiatan yang ada di Unit Rawat Inap, yang digunakan untuk menilai dan mengevaluasi kegiatan yang ada di Unit Rawat Inap, untuk perencanaan maupun pelaporan kepada instalasi vertikal
Data yang diperoleh di Unit Rawat Inap disesuaikan dengan kebutuhan data dan infomasi oleh manajemen maupun kebutuhan pelaporan ke instalasi di atasnya (Depkes), misalnya :
a.    Data jumlah pasien
b.    Data pembayaran
c.     Data rujukan
d.    Data tindakan pasien
            Data di atas dapat diperoleh dari pencatatan yang ada di Unit Rawat Inap, seperti              pada :

           a.                    Register pelayanan Unit Rawat Inap
           b.                    Sensus harian Rawat Inap
           c.                    Rekapitulasi Rawat Inap
           d.                    Laporan triwulan.
       Macam-macam indikator statistik rawat inap.
a.                BOR = Merupakan persentase tingkat harian TT pada periode tertentu (standar >75%)
                        = ∑ hari perawatan (HP)x 100%
                                    ∑TT x hari
b.                BTO = Angka pemakaian per TT pada periode tertentu
(standar 30 pasien)
                        = Jumlah pasien keluar hidup dan mati
                                        ∑ TT
c.                    LOS = rata-rata jumlah hari pasien rawat inap tinggal di rumah sakit
(standar 3-12 hari)
=                                    ∑HP pasien keluar
                                     ∑ pasien keluar hidup dan mati
d.                    TOI  = selang hari antara pasien satu dengan pasien berikutnya
(standar 1-3 hari)
                                    =(∑TT x hari) – HP di RS
                                    ∑ pasien keluar hidup dan mati
e.                    NDR (Net Death Rate, standar <25‰)
=                                    ∑ pasien mati ≥48 jam
                          ∑ pasien keluar hidup dan mati
f.         GDR (Gross Death Rate, standar <45‰)
=                                       ∑ pasien mati
                        ∑ pasien keluar hidup dan mati

3.            Grafik Barber Johnson

a.                    Pengertian dan penggunaan
         Grafik Barber Johnson merupakan salah satu indikator yang digunakan untuk megukur, efisiensi pengelolaan tempat tidur di rumah sakit.Grafik ini di temukan oleh Barry barber, M.A. Ph. D, Finst. P, AFIMA dan David Johnson, M.sc.
Kegunaan grafik Barber Johnson adalah untuk mengadakan perbandingan atau sebagai alat Bantu untuk menganalisa, menyajikan, dan mengambil keputusan mengenai :
             1)             Perbandingan dan kurun waktu
Menunjukkan perkembangan produktifitas dari rumah sakit dalam kurun waktu tertentu. Dalam hal ini menggambarkan ada perbaikan dari waktu ke waktu dan menilai masing-masing indikator apakah cenderung naik, turun, atau tetap.
              2)              Memonitor kegiatan
Kecenderungan perkembangan kegiatan dalam beberapa tahun dapat dilihat dari grafik dengan jalan membandingkan terhadap standar yang telah ditetapkan.
            Barber Johnson menyatakan bahwa daerah yang efisien adalah dibatas garis-garis berikut ini :
· Bed Occupancy Rate (BOR) minimal 75%
· Turn Over Internal (TOI) lebih dari satu hari, tetapi kurang dari tiga hari.
             3)            Perbandingan antar rumah sakit
        Perbandingan kegiatan antar bagian yang sama di beberapa rumah sakit atau antar        bagian di rumah sakit dapat digambarkan pada satu grafik. Dengan jelas dan mudah di    ambil kesimpulan, rumah sakit mana atau bagaimana yang pengelolaannya efisien

J.           QUALITY  ASSURANCE
            Quality assurance merupakan pola manajemen yang berfokus pada pemenuhan kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit, melalui optimalisasi peningkatan yang berkelanjutan. Pemenuhan terhadap standart dan pemenuhan terhadap keinginan konsumen dan kepuasan konsumen itu sendiri tidak hanya hasil atau keluaran pelayanan di rumah sakit dalam bentuk kesembuhan pasien, tetapi mulai dari masukan yang berupa sarana dan prasarana yang berkualitas yang memuaskan pelanggan/ pasien.
Keberhasilan rumah sakit dimulai dari mutu bukan harga, jika mutu terjamin, cost akan turun, permintaan pasar, produktifitas dan profil akan naik, hasilnya adalah profit dan kepuasan pelanggan.
Penilaian mutu medis meliputi :
1.   Analisa Kuantitatif
a.            Definisi Analisa Kuantitatif
     Analisa kuantitatif adalah suatu review area tertentu catatan medis untuk mengidentifikasi deficiency spesifikasi area yang ditemukan biasanya tertulis dalam satu prosedur yang dikembangkan bersama oleh manajer informasi kesehatan dan penyedia pelayanan kesehatan. Ini dengan aturan staf medis dan kebijakan administrasi dari fasilitas yang bersangkutan dan standart dari badan-badan pemberi lisensi, akreditasi dan spesifikasi.
b.            Tujuan Analisa Kuantitatif
          Terutama untuk mengidentifikasi ”omissi” yang jelas selalu terjadi yang bisa diperbaiki dengan mudah pada prosedur normal rumah sakit, selain itu dapat menjawab pertanyaan tentang apa (what), siapa (who), mengapa (why), dimana (where) dan bagaimana (how) tindakan medis yang dilakukan kepada pasien.
c.            Hasil
        Analisa kuantitatif mengidentifikasi deficiency spesifik, deficiency ini harus dilengkapi oleh penyedia asuhan kesehatan dalam waktu singkat setelah diidentifikasi.
d.            Komponen – komponen analisa kuantitatif
Komponen – komponen dasar analisa kuntitatif mencakup review untuk:
  1)  Review untuk identifikasi
Mengoreksi identifikasi pasien pada setiap formulir. Hal yang direview antara lain :
a)            No RM dan nama pasien
b)            Alamat pasien
c)            Jenis kelamin
d)            Umur
   2)  Review untuk laporan – laporan yang perlu
Meneliti tentang kelengkapan ”laporan yang perlu” meliputi :
a)            Anamnesa
b)            Pemeriksaan fisik
c)            Pemeriksaan penunjang (lab, x-ray, USG dll)
d)            Konsultasi
e)            Operasi, anastesi, informed consent
f)             Hal lain yang terkait dengan pelayanan
  3)  Review untuk autentifikasi
Otentifikasi yang diharuskan pada semua entry, penanggung jawab semua pelayanan yang meliputi :
a)            Nama
b)            Tanda tangan
   4)  Review untuk pencatatan
Praktek pencatatan yang baik (review pencatatan)
a)            Cara penulisan (isi terbaca / tidak, lengkap / tidak)
b)            Cara pembetulan kesalahan
c)            Penggunaan singkatan, simbol dan istilah yang sah
d)            ”penutupan” sisa penulisan area untuk menghindari penambahan kemudian, terutama pada catatan kemajuan dan perintah dokter.
2.            Analisa Kualitatif
     Analisa kualitatif adalah suatu review tentang isi ”entry” rekam medis dalam hal inkonsistensi dan omisi yang dapat menunjukkan inakurasi dan ketidaklengkapan. Analisa ini memerlukan pengetahuan tentang terminologi medis dan standart bahan-bahan lisensi, akreditasi dan lain-lain.
  Tujuan dari analisis kualitatif adalah untuk menyiapkan dokumen rekam medis yang lengkap untuk tujuan asuhan kesehatan, aspek legal, syarat-syarat peraturan, data yang akurat dan analisis statistik.
  Komponen-komponen analisis kualitatif yaitu review isi rekam medis tentang :
         a.      Pencatatan diagnosis yang komplit dan konsisten.
         b.       Konsistensi ”entry” oleh semua pemberi pelayanan kesehatan.
         c.           Deskripsi dan justifikasi perawatan seorang pasien.
         d.        Penerapan praktek pencatatan yang baik.
         e.          Adanya hal-hal yang berpotensi untuk menimbulkan ganti rugi.
         f.      Pencatatan semua ”informed consent” yang diperlukan. 
       K.       Isi Rekam Medis
            Rekam medik rumah sakit merupakan komponen penting dalam pelaksanaan kegiatan manajemen rumah sakit, rekam medik rumah sakit harus mampu menyajikan informasi lengkap tentang proses pelayanan medis dan kesehatan di rumah sakit, baik dimasa lalu, masa kini maupun perkiraan masa datang tentang apa yang akan terjadi. Aspek Hukum Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang pengisian rekam medik dapat memberikan sanksi hukum bagi rumah sakit atau petugas kesehatan yang melalaikan dan berbuat khilaf  dalam pengisian lembar-lembar rekam medik (Permenkes, 1992: 27).
            Ada dua kelompok data rekam medik rumah sakit di sebuah rumah sakit yaitu kelompok data medik dan kelompok data umum (Permenkes, 1992: 28) :
     a.        Data Medik
       Data medik dihasilkan sebagai kewajiban pihak pelaksana pelayanan medis, paramedik dan ahli kesehatan yang lain (paramedis keperawatan dan para non keperawatan). Mereka akan mendokumentasikan semua hasil pemeriksaan dan pengobatan pasien dengan menggunakan alat perekam tertentu, baik secara manual dengan komputer. Jenis rekamnya disebut dengan rekam medik (Permenkes, 1992: 28)
         Petunjuk teknis rekam medik rumah sakit sudah tersusun tahun 1992 dan diedarkan ke seluruh organisasi Rumah Sakit di Indonesia. Ada dua jenis rekam medik rumah sakit (Permenkes, 1992: 28). Yaitu : 
1.    Rekam medis untuk pasien rawat jalan termasuk pasien gawat darurat
    Berisi identitas pasien, hasil  anemnesis (keluhan utama, riwayat sekarang, riwayat penyakit yang pernah diderita, riwayat keluarga tentang penyakit yang mungkin diturungkan atau yang ditularkan diantara keluarga), hasil pemeriksaan, (fisik laboratorium, pemeriksaan kasus lainnya), diagnostik karja, dan pengobatan atau tindakan, pencatatan data ini harus diisi selambat-lambatnya 1 x 24 jam setelah pasien diperiksa.

2.    Rekam medik untuk pasien rawat inap
     Hampir sama dengan isi rekam medis untuk pasien rawat jalan, kecuali persetujuan pengobatan atau tindakan, catatan konsultasi, catatan perawatan oleh perawat dan tenaga kesehatan lainnya, catatan observasi klinik, hasil pengobatan, resume akhir, dan evaluasi pengobatan.

3.    Pendelegasian membuat Rekam Medis
      Selain dokter dan dokter gigi yang  membuat/mengisi rekam medis, tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien dapat membuat/mengisi rekam medis atas perintah/ pendelegasian secara tertulis dari dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran.
b.      Data Umum
      Data umum dihasilkan oleh kelompok kegiatan non medik yang akan mendukung kegiatan kelompok data medik di poliklinik. Beberapa contoh kegiatan Poliklinik adalah kegiatan persalinan, kegiatan radiology, kegiatan perawatan, kegiatan pembedahan, kegiatan laboratorium dan sebagainya. Data umum pendukung didapatkan dari kegiatan pemakaian ambulans, kegiatan pemesanan makanan, kegiatan kepegawaian, kegiatan keuangan dan sebagainya (Permenkes, 1992: 28)

1.    Tujuan dan Kegunaan Rekam Medis
Di dalam uraian ini terdapat dua pengertian yang sangat erat kaitannya yaitu :
a.       Tujuan Rekam Medis
               Tujuan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan  benar, tidak mungkin tertib  administrasi rumah sakit akan berhasil sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib administrasi merupakan salah satu faktor yang menentukan di dalam upaya pelayanan kesehatan di rumah sakit.  
b.      Kegunaan Rekam Medis
               Kegunaan rekam medis dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain, (Dirjen Yankes  1993: 10)
1.      Aspek Administrasi 
       Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai administrasi, karena Isinya  menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggung jawab sebagai tenaga medis dan para medis dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan.
2.      Aspek Medis
      Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan atau perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3.      Aspek Hukum
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai  hukum, karena isinya menyangkut masalah adanya jaminan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha untuk menegakkan hukum serta penyediaan bahan bukti untuk menegakkan keadilan. 
4.      Aspek Keuangan
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai uang, karena isinya mengandung data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5.      Aspek Penelitian
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai penelitian, karena isinya menyangkut data / informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dibidang kesehatan.
6.      Aspek Pendidikan
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai pendidikan, karena isinya menyangkut data / informasi tentang perkembangan kronologis dan kegiatan pelayanan medik yang diberikan kepada pasien. Informasi tersebut dapat dipergunakan sebagai bahan atau referensi pengajaran dibidang profesi si pemakai.
7.      Aspek Dokumentasi
      Suatu berkas rekam medis mempunyai nilai dokumentasi, karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasikan dan dipakai sebagai bahan pertanggung jawaban dan laporan rumah sakit. 

            Dengan melihat beberapa aspek tersebut diatas, rekam medis mempunyai kegunaan yang sangat luas, karena tidak hanya menyangkut antara pasien dengan (Dirjen Yankes, 1993: 12) :
·   Sebagai alat komunikasi antara dokter dengan tenaga ahli lainnya yang ikut ambil bagian didalam memberikan pelayanan, pengobatan, perawatan kepada pasien.
·   Sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan / perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
·   Sebagai bukti tertulis atas segala tindakan pelayanan, perkembangan penyakit dan pengobatan selama pasien berkunjung / dirawat di rumah sakit.
·  Sebagai bahan yang berguna untuk analisa, penelitian dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan yang diberikan kepada pasien.
·   Melindungi kepentingan hukum bagi pasien, rumah sakit maupun Dokter dan tenaga kesehatan dan lainnya.
·   Menyediakan data-data khusus yang sangat berguna untuk keperluan penelitian dan pendidikan.
·   Sebagai dasar ingatan penghitungan biaya pembayaran pelayanan medik pasien.
·  Menjadi sumber ingatan yang harus didokumentasikan 

2.    Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
a.    Tata Cara Penyelenggaraan Rekam Medis
        Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran menegaskan bahwa dokter dan dokter gigi wajib membuat rekam medis dalam menjalankan  praktik kedokteran. Setelah memberikan pelayanan praktik kedokteran kepada pasien, dokter dan dokter gigi segera melengkapi rekam medis dengan mengisi atau menulis semua pelayanan praktik kedokteran yang telah dilakukannya.
        Setiap catatan dalam rekam medis  harus dibubuhi nama, waktu, dan tanda tangan petugas yang memberikan pelayanan atau tindakan. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknlogi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi/personal identification number (PIN).
        Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi parafpetugas yang bersangkutan. Lebih lanjut penjelasan tentang tata cara ini dapat dibaca pada Peraturan Menteri Kesehatan tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.

b.    Kepemilikan Rekam Medis
        Sesuai UU Praktik Kedokteran, berkas rekam medis menjadi milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis dan lampiran dokumen menjadi milik pasien.

c.    Penyimpanan Rekam Medis
        Rekam medis harus disimpan dan dijaga kerahasiaan oleh  dokter, dokter gigi dan pimpinan sarana kesehatan. Batas waktu lama penyimpanan menurut Peraturan Menteri Kesehatan paling lama 5 tahun dan resume rekam medis paling sedikit 25 tahun.

d.   Pengorganisasian Rekam Medis
        Pengorganisasian rekam medis sesuai dengan  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 749a/Menkes/Per/XII/1989 tentang Rekam Medis dan pedoman pelaksanaannya.

e.    Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
        Untuk Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan tahap Rekam Medis dilakukan oleh  pemerintah pusat, Konsil Kedokteran Indonesia, pemerintah daerah, organisasi profesi.

3.    Alur Rekam Medis
               Alur rekam medis pasien rawat jalan dari mulai pendaftaran hingga penyimpanan rekam medis secara garis besar (Menurut Depkes) adalah sebagai berikut (Depkes, 1997: 15) :  
1.              Pasien mengambil nomor antrian lalu mendaftarkan diri di tempat pendaftaran.
2.        Pasien dengan membawa karcis mendaftar ke tempat penerimaan pasien Rawat Jalan. 
3.             Petugas tempat penerimaan, pasien Rawat Jalan mencatat pada buku register nama pasien, nomor Rekam Medis,  identitas, dan data sosial pasien dan mencatat keluhan pada kartu poliklinik.
4.             Petugas tempat penerimaan pasien membuat kartu berobat untuk diberikan kepada pasien, yang harus dibawa apa pasien berobat ulang.
5.             Pasien ulangan yang sudah memiliki kartu berobat  disamping harus memperlihatkan karcis juga harus menunjukan kartu berobat kepada petugas akan mengambil berkas Rekam Medis pasien ulangan tersebut.
6.            Kartu poliklinik dikirim ke poliklinik yang dituju sesuai dengan keluhan pasien, sedangkan pasien datang sendiri ke poliklinik.
7.            Petugas poliklinik mencatat pada buku Register Pasien Rawat Jalan nama, nomor rekam medis, jenis kunjungan, tinakan atau pelayanan yang diberikan dan sebagainya.
8.             Petugas di Poliklinik (perawat) membuat laporan atau rekapitulasi harian pasien Rawat jalan.
9.             Petugas rekam medis memeriksa kelengkapan pengisian Rekam Medis dan untuk yang belum lengkap segera diupayakan kelengkapannya.
10.         Petugas rekam medis membuat rekapitulasi setiap akhir bulan, untuk membuat laporan dan statistik rumah sakit. 
11.          Berkas Rekam Medis pasien disimpan menurut nomor Rekam Medisnya (Januarsyah, 1999: 79)

4.    Aspek Hukum, Disiplin, Etik dan Kerahasiaan Rekam Medis
               Rekam medis dapat melindungi minat hukum (legal interest) pasien, rumah sakit, dan dokter serta staff rumah sakit bila ketiga belah pihak melengkapi kewajibannya masing-masing terhadap berkas rekam medis.
Dasar hukum rekam medis di Indonesia :
1.    Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 1966 tentang Wajib Simpan Rahasia Kedokteran
2.    Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
3. Keputusan Menteri Kesehatan No.034/Birhub/1972 tentang Perencanaan dan Pemeliharaan Rumkit dimana rumah sakit di wajibkan:
·   Mempunyai dan merawat statistic yang up to date
·  Membina rekam medis berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan
3.            Peraturan Menteri Kesehatan No.749a/Menkes/Per/xii/89 tentang rekam medis
         a.       Rekam Medis Sebagai Alat Bukti
            Rekam medis dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti tertulis di pengadilan.

          b.      Kerahasiaan Rekam Medis
            Setiap dokter atau dokter gigi dalam  melaksanakan praktik kedokteran wajib menyimpan kerahasiaan yang menyangkut riwayat penyakit pasien yang tertuang dalam rekam medis. Rahasia kedokteran tersebut dapat dibuka hanya untuk kepentingan pasien untuk memenuhi permintaan aparat penegak hukum (hakim majelis), permintaan pasien sendiri atau berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
            Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, rahasia kedokteran (isi rekam medis) baru dapat dibuka bila diminta oleh hakim majelis di hadapan sidang  majelis. Dokter dan dokter gigi bertanggung jawab atas kerahasiaan rekam medis sedangkan kepala sarana pelayanan kesehatan bertanggung jawab menyimpan rekam medis.
          c.       Sanksi Hukum
            Dalam Pasal 79 UU Praktik Kedokteran secara tegas mengatur bahwa setiap dokter  atau dokter gigi yang dengan sengaja tidak membuat rekam medis dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
            Selain tanggung jawab pidana, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis juga dapat dikenakan sanksi secara perdata, karena dokter dan dokter gigi tidak melakukan yang seharusnya dilakukan (ingkar janji/wanprestasi) dalam hubungan dokter dengan pasien.
           d.      Sanksi Disiplin dan Etik
            Dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis selain mendapat sanksi hukum juga dapat dikenakan sanksi disiplin dan etik sesuai dengan UU Praktik Kedokteran, Peraturan KKI, Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) dan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia (KODEKGI).
            Dalam Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 16/KKI/PER/VIII/2006 tentang Tata Cara Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin MKDKI dan MKDKIP, ada tiga alternatif sanksi disiplin yaitu :
·   Pemberian peringatan tertulis.
·   Rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik.
·  Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.
            Selain sanksi disiplin, dokter dan dokter gigi yang tidak membuat rekam medis dapat dikenakan sanksi etik oleh organisasi profesi yaitu Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi (MKEKG).

5.    Kaitan Rekam Medis dengan Manajemen Informasi Kesehatan
            Rekam medis sangat terkait dengan manajemen informasi kesehatan karena  data-data di rekam medis dapat dipergunakan sebagai :
Alat komunikasi (informasi) dan dasar pengobatan bagi dokter, dokter gigi  dalam memberikan pelayanan medis.
Masukan untuk menyusun laporan epidemiologi penyakit dan demografi (data sosial pasien) serta sistem informasi manajemen rumah sakit 
-  Masukan untuk menghitung biaya pelayanan 
-  Bahan untuk statistik kesehatan 
-  Sebagai bahan/pendidikan dan penelitian data